Diduga Peras Pengusaha Toko Emas Rp200 Juta, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Aceh
Kamis, 21 Oktober 2021 - 12:56:00 WIB

Polda Aceh juga masih mendalami alasan para pemilik toko emas ini berkomunikasi dengan oknum polisi.
"Ini masih kami dalami, kenapa terdakwa berkomunikasi dengan oknum. Apakah dengan menyerahkan uang mungkin kasusnya bisa dibantu atau gimana. Tapi ini kasus sudah di pengadilan, jadi bukan kewenangan Polda Aceh lagi," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Aceh menetapkan empat pemilik toko emas yang beroperasi di Band Aceh sebagai tersangka. Mereka diduga menipu pelanggannya dengan menjual emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya.
Keempat toko emas yang diperas yakni Toko Emas Asia, Toko Emas Baru, Toko Emas Londong dan Toko Emas Huasin H Hasyim.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto