get app
inews
Aa Text
Read Next : Harimau Sumatera Masuk Kantor BRIN Agam, BKSDA Tetapkan Siaga Satu

Jerat Harimau Sumatera hingga Mati, 2 Warga Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Rabu, 14 September 2022 - 17:09:00 WIB
Jerat Harimau Sumatera hingga Mati, 2 Warga Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Dua terdakwa menjerat harimau Sumatera hingga mati dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Foto: ANTARA)

ACEH TIMUR, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut pelaku yang menjerat tiga harimau Sumatera hingga mati dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sidang berjalan secara virtual (online).

"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata JPU Muhammad Iqbal Zaqwan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (14/9/2022).

Kedua terdakwa yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56) merupakan warga Sumatera Utara. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut