get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Mayat Dalam Karung di Aceh Utara Ternyata Dibunuh Oknum TNI AL, Mobil Raib

Pemerkosa Anak di Aceh Utara Dihukum Cambuk 100 Kali

Selasa, 20 Juni 2023 - 19:45:00 WIB
Pemerkosa Anak di Aceh Utara Dihukum Cambuk 100 Kali
Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggaran syariat Islam di Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

ACEH UTARA, iNews.id - Pelaku pemerkosaan anak dihukum cambuk karena terbukti melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat. Dia dihukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama dengan lima warga lainnya  

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/6/2023). Hukuman ini turut disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan enam terpidana itu secara sah melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.

"Keenam terpidana tersebut yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25) dan F (33)," ujarnya, Selasa (20/6/2023).  

Arif menjelaskan, MI merupakan terpidana pemerkosaan terhadap anak pada 19 November 2022. Dia melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut