get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Ini Alasannya

Jumat, 26 Mei 2023 - 13:26:00 WIB
Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Ini Alasannya
Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya menjadi tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang merugikan negara Rp44,9 miliar. (Foto: Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe atas nama Hariadi. Penolakan tersebut karena dinilai berisiko jika tersangka tak berada dalam tahanan. 

"Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko sehingga menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Hariadi," kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, Jumat (26/5/2023).  

Hariadi adalah Direktur PT RS Arun Lhokseumawe. Tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Syaifuddin mengatakan, terhadap Suaidi Yahya juga berlaku hal yang sama. Kejari Lhokseumawe menolak penangguhan penahanan mantan kepala daerah itu.

"Kami khawatir jika penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dikabulkan, maka nantinya akan ada kesulitan-kesulitan yang didapatkan sehingga menghambat atau memperlambat proses penyidikan," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut